Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menegaskan pentingnya DPR menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjunjung tinggi prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
“Kalau bertanya soal sikap partai, tanyakan kepada ketua dan sekretaris fraksi. Tetapi, kalau bertanya kepada saya sebagai anggota DPR RI yang diberi tiga fungsi menurut Undang-Undang Dasar 1945, salah satunya adalah fungsi pengawasan, maka DPR perlu melaksanakan fungsi tersebut,” kata Komarudin, Sabtu (24/10/2026).
Komarudin menjelaskan, pandangannya mengenai polemik ijazah Gibran merupakan sikap pribadi sebagai anggota DPR RI, bukan sikap resmi partai. Ia menyarankan agar pertanyaan mengenai sikap PDI Perjuangan terkait persoalan tersebut ditujukan kepada ketua dan sekretaris Fraksi PDI Perjuangan.
Ia menilai, fungsi pengawasan DPR perlu dijalankan untuk memastikan persoalan keabsahan ijazah Gibran mendapat perhatian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus diterapkan kepada seluruh warga negara tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.
Komarudin juga menyoroti persyaratan administrasi yang harus dipenuhi masyarakat kecil ketika melamar pekerjaan, termasuk sebagai petugas keamanan atau petugas kebersihan. Ia menilai, persoalan persyaratan ijazah perlu dilihat dalam kerangka penerapan aturan yang berlaku secara konsisten.
“Jangan rakyat kecil yang sekadar mencari sesuap nasi untuk menyambung hidup melalui lamaran menjadi satpam atau cleaning service saja harus berijazah, sementara urusan ijazah Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai syarat mutlak menjadi wakil presiden justru menjadi polemik yang tidak berkesudahan,” ujarnya.
Menurut Komarudin, prinsip negara hukum mengharuskan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum. Karena itu, ia mendorong DPR menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya agar polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat perhatian dalam kerangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap persoalan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPR, sekaligus upaya menjaga penerapan prinsip kesetaraan hukum bagi seluruh warga negara.

















































































