Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal pendapatan badan usaha milik daerah (BUMD) yang rugi akibat jabatan direksi maupun komisaris diisi oleh tim sukses kepala daerah yang menjabat.
Menurut Rio, penunjukan orang-orang yang pernah membantu kampanye dan pemenangan kepala daerah sebagai petinggi BUMD tidak dilarang, selama proses pengangkatan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca:GanjarPranowo Ajak Kepala Daerah Praktek Pancasila
Mau timses atau enggak timses, yang penting memang sudah memenuhi prosedur. Kan gitu, kata Rio kepada wartawan, Kamis .