Edy Ingatkan Menkes Lebih Berhati-hati

Menurutnya, alternatif sebenarnya sama saja dengan tidak menaikan iuran kelas III mandiri dan tidak sesuai dengan Perpres 75 Tahun 2019.
Jum'at, 13 Desember 2019 12:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto mengingatkan, agar Menkes lebih hati-hati terkait usulan memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang diproyeksikan pada tahun 2020 mendatang akan ada profit akibat kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019.

Menurutnya, alternatif sebenarnya sama saja dengan tidak menaikan iuran kelas III mandiri dan tidak sesuai dengan Perpres 75 Tahun 2019.

Baca:Jokowi Harap Riset Beri Manfaat Nyata, Jangan Tumpang Tindih

Misalnya gini, iuran PBI setelah kenaikan itu kita hitung 48,7 T. Kemudian yang dari PBPU maupun BP itu ada 3,9 T. Berarti kan dana dari APBN PBI digeser untuk membiayai kelas III mandiri. Nah ini kan persoalan, perpindahan segmen itu tidak boleh dalam Perpres 75 Tahun 2019, terang Edy

Baca juga :