Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Bob Andika Mamana Sitepu, SH, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dalam rangka sosialisasi program strategis pertanahan sekaligus penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut digelar di Kabanjahe dan menjadi bagian dari upaya mendorong percepatan kepastian hukum hak atas tanah bagi warga.
“Dengan adanya program ini, kami berharap masyarakat dapat memiliki kepastian hukum atas tanah mereka,” kata Bob Andika Mamana Sitepu, dikutip pada Sabtu (20/12/2025).
Kunjungan kerja ini juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Sri Pranoto, S.SiT., M.M, Kepala BPN Kabupaten Karo Nhora Herawaty Saragih, serta jajaran pegawai BPN setempat.
Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menegaskan sinergi antara DPR RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menyukseskan program strategis nasional di bidang pertanahan.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan sertifikat tanah secara simbolik di hadapan Bob Andika Mamana Sitepu. Sertifikat yang diserahkan antara lain sertifikat wakaf Masjid Lama Kabanjahe yang telah berdiri sejak tahun 1902, sertifikat Gereja GBKP Desa Talimbaru, serta sejumlah sertifikat tanah milik warga dari beberapa desa di Kabupaten Karo. Penyerahan ini disambut antusias oleh masyarakat karena dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum atas aset tanah mereka.
Program sertifikasi ini merupakan bagian dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 yang bertujuan mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Melalui PTSL, pemerintah berupaya memastikan seluruh bidang tanah terdaftar secara resmi sehingga dapat meminimalkan konflik agraria, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta memudahkan akses masyarakat terhadap permodalan.
Bob Andika Mamana Sitepu menegaskan bahwa program PTSL memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, sertifikat tanah bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga instrumen penting dalam melindungi hak rakyat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kedepannya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki sertifikat tanah dan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kepastian hukum tanah,” ungkapnya.
Selain sosialisasi, Bob juga berdialog dengan jajaran BPN Kabupaten Karo terkait berbagai tantangan dalam pelaksanaan program pertanahan di daerah, mulai dari kendala administratif hingga persoalan di lapangan. Ia mendorong agar pelayanan publik di sektor pertanahan terus ditingkatkan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan layanan.
Melalui kunjungan kerja ini, Bob Andika Mamana Sitepu berharap sinergi antara DPR RI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat semakin kuat, sehingga program strategis pertanahan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat, khususnya dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan agraria di Kabupaten Karo.

















































































