Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan pentingnya percepatan pembaruan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) saat kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Graha Kadin Jawa Timur, Surabaya, dikutip Minggu (21/12/2025).
“Undang-undang yang ada saat ini telah berusia lebih dari 38 tahun dan lahir dalam konteks politik serta ekonomi yang sangat berbeda dengan kondisi sekarang,” kata Sturman Panjaitan dalam forum penyerapan aspirasi dunia usaha tersebut.
Dalam kunjungan kerja yang diikuti 10 anggota Baleg DPR RI lintas fraksi itu, Sturman bersama Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menegaskan komitmen DPR RI untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Perubahan UU Kadin secara partisipatif. Baleg membuka ruang seluas-luasnya bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan daerah untuk menyampaikan pandangan serta kebutuhan dunia usaha.
Menurut Sturman, regulasi Kadin yang berlaku saat ini dinilai belum mampu menjawab tantangan dunia usaha modern. Sejumlah aspek krusial seperti kepastian hukum, adaptasi terhadap globalisasi, transformasi digital, serta peningkatan daya saing industri nasional belum terakomodasi secara memadai. Karena itu, pembaruan UU Kadin dinilai mendesak agar selaras dengan perkembangan ekonomi nasional maupun global serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Dalam forum tersebut, pakar hukum Himawan Bagijo turut menyampaikan pandangannya terkait posisi Kadin. Ia menekankan bahwa keberadaan Kadin sejatinya tidak bergantung pada undang-undang semata.
“Kadin sudah eksis dan diakui sebelum ada undang-undang. Keabsahannya lahir dari kebutuhan dunia usaha, bukan semata-mata karena regulasi,” tegasnya.
Himawan juga mengingatkan agar perubahan UU Kadin tidak justru menggerus independensi organisasi tersebut.
“Pemberian kewenangan formal justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Kadin harus tetap independen, imparsial, dan tidak bergantung pada anggaran negara,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana perubahan UU Kadin yang tengah digodok Baleg DPR RI.
“Kami sepakat perubahan ini diperlukan dan siap terlibat aktif memberikan masukan sesuai kepentingan dunia usaha,” ungkapnya.
Adik menilai penguatan organisasi dan sistem Kadin, khususnya di tingkat kabupaten dan kota, perlu menjadi perhatian utama dalam revisi undang-undang tersebut.
“Undang-undang ini harus memperkuat peran Kadin dalam advokasi dan perlindungan usaha dalam negeri, termasuk menghadapi persaingan global,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Asisten II Setdaprov Jatim, Aftabuddin, menegaskan kesiapan Pemprov Jatim untuk bersinergi dalam penyusunan RUU Perubahan UU Kadin.
“Dengan regulasi yang adaptif dan relevan, Kadin dapat semakin berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem ekonomi yang kuat, inklusif, dan berdaya saing,” tegasnya.
Melalui kunjungan kerja dan penyerapan aspirasi ini, Baleg DPR RI berharap pembaruan UU Kadin dapat menghasilkan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan dunia usaha, sekaligus memperkuat peran Kadin sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.

















































































