Ikuti Kami

Edy Ingatkan Menkes Lebih Berhati-hati

Menurutnya, alternatif sebenarnya sama saja dengan tidak menaikan iuran kelas III mandiri dan tidak sesuai dengan Perpres 75 Tahun 2019.

Edy Ingatkan Menkes Lebih Berhati-hati
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto mengingatkan, agar Menkes lebih hati-hati terkait usulan memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang diproyeksikan pada tahun 2020 mendatang akan ada profit akibat kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019.

Menurutnya, alternatif sebenarnya sama saja dengan tidak menaikan iuran kelas III mandiri dan tidak sesuai dengan Perpres 75 Tahun 2019.

Baca: Jokowi Harap Riset Beri Manfaat Nyata, Jangan Tumpang Tindih

"Misalnya gini, iuran PBI setelah kenaikan itu kita hitung 48,7 T. Kemudian yang dari PBPU maupun BP itu ada 3,9 T. Berarti kan dana dari APBN PBI digeser untuk membiayai kelas III mandiri. Nah ini kan persoalan, perpindahan segmen itu tidak boleh dalam Perpres 75 Tahun 2019," terang Edy

Lebih lanjut, Edy mengungkapkan, ini sebenarnya hanya pengalihan saja. Secara total, pemasukan BPJS akan tetap berkurang yang kemudian menjadi persoalan defisit.

"Kalau saya, jujur ya. Iuran kita lima tahun sudah tidak naik bisa mengakibatkan menurunnya pemasukan. Sementara, selama lima tahun inflasi kita naik 5%. Biaya alkes naik, biaya obat naik, jasa profesi naik ini real ya. Perpres 75 Tahun 2019 itu sebetulnya bagian dari solusi, makanya saya setuju itu dipertahankan," imbuhnya.

"Usulan kedua itu tidak menyelesaikan akar masalahnya. Solusi yang ketiga itu yang paling bagus. Ya cleansing data dipercepat. Di cleansing data itulah ada peluang untuk menyelesaikan persoalan yang mandiri. Yang mandiri kan tidak semuanya miskin, yang miskin dimasukan ke situ adalah solusi paling cepat asal ada komitmen dari Kemensos dan BPJS Kesehatan," tutur Edy.

Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto menawarkan tiga buah opsi untuk mengakomodir permintaan Komisi IX tidak menaikan iuran kelas III mandiri.

Alternatif pertama, Ia mengajukan agar pemerintah memberikan subsidi atas selisih iuran kelas III Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Namun, usulan tersebut masih menunggu kepastian jawaban dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca: Perkuat Pemberantasan TBC, Presiden Siapkan Perpres

Usulan selanjutnya, dengan memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang diproyeksikan pada tahun 2020 mendatang akan ada profit akibat kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019.

Sementara itu, untuk opsi yang ketiga, Terawan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan perbaikan kualitas data PBI, sekaligus mengintergasikan data PBI dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Quote