Medan, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan Covid-19 merupakan pandemik.
Dan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan pasien Covid-19 yang dirawat dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Baca:Menteri Berbisnis Dengan PCR Antigen, Ribka Tegaskan Ini
Hal itu dikatakan Edy dalam Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI ke Medan, Sumatera Utara, baru-baru ini.