Edy Minta Kemenkes Bayar Klaim RS Pelayanan Covid

Hal itu dikatakan Edy dalam Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI ke Medan, Sumatera Utara, baru-baru ini. 
Kamis, 18 November 2021 12:30 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Medan, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan Covid-19 merupakan pandemik.

Dan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan pasien Covid-19 yang dirawat dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Baca:Menteri Berbisnis Dengan PCR Antigen, Ribka Tegaskan Ini

Hal itu dikatakan Edy dalam Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI ke Medan, Sumatera Utara, baru-baru ini.

Baca juga :