Ikuti Kami

Edy Minta Kemenkes Bayar Klaim RS Pelayanan Covid

Hal itu dikatakan Edy dalam Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI ke Medan, Sumatera Utara, baru-baru ini. 

Edy Minta Kemenkes Bayar Klaim RS Pelayanan Covid
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Medan, Gesuri.id -  Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan Covid-19 merupakan pandemik.

Dan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan pasien Covid-19 yang dirawat dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Baca: Menteri Berbisnis Dengan PCR & Antigen, Ribka Tegaskan Ini

Hal itu dikatakan Edy dalam Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI ke Medan, Sumatera Utara, baru-baru ini. 

" Penggantian biaya pelayanan bagi RS pemberi pelayanan Covid-19 dapat dilakukan melalui pengajuan klaim RS sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07 /MENKES/ 4344/ 2021," ujar Edy. 

Berdasarkan observasi dan laporan yang diterima Komisi IX, Edy mengungkapkan Pemerintah tampak kesulitan dalam membayar klaim kepada rumah sakit pemberi pelayanan Covid-19. 

Hal tersebut mengakibatkan pendapatan Rumah Sakit yang merawat pasien Covid menjadi piutang dengan aging piutang yang panjang. 

Baca: Abidin & BKKBN Kompak Perangi Stunting di Bojonegoro

"Hal demikian tentu merusak tatanan cash flow rumah sakit, terlebih RS swasta yang pembiayaan operasionalnya menggunakan fresh money," ujar Edy. 

Dengan demikian, lanjut Politisi PDI Perjuangan itu, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan baik Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD), BPJS sebagai verifikator dan penyelesaian BAHV, verifikator RS dapat menyelesaikan permasalahan ajuan klaim RS pemberi pelayanan Covid-19.

"Saya harap Kemenkes menyelesaikan hal ini dengan 'Clear & Clean' sesegera mungkin," ujar Edy.

Quote