Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meminta agar perdebatan soal UMP 2026 tidak hanya dilihat dari besaran persentase kenaikan, tetapi dari substansi perlindungan kesejahteraan pekerja sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Dalam pemaparan Menteri Ketenagakerjaan sudah disebutkan indeks kenaikan berada di rentang 0,5 sampai 0,9. Ini jelas lebih baik dibanding PP 51 Tahun 2023 yang hanya 0,1 sampai 0,3, dan sudah mengacu pada kebutuhan hidup layak serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kata Edy kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, dengan asumsi inflasi sekitar 3 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, maka kenaikan UMP 2026 secara realistis berada di kisaran 5,5 hingga 7,5 persen. Menurutnya, rentang tersebut masih sejalan dengan kebutuhan menjaga daya beli pekerja dan mencegah penurunan upah riil.
Baca:GanjarAjak Kader Banteng NTB Selalu Introspeksi Diri
Meski demikian, Edy menegaskan bahwa formula penghitungan bukan satu-satunya rujukan dalam penetapan UMP. Dia menekankan kebutuhan hidup layak pekerja di masing-masing daerah harus menjadi patokan utama.