Ikuti Kami

Edy Minta Kenaikan UMP Dilihat Dari Substansi Perlindungan Kesejahteraan Pekerja

Meski demikian, Edy menegaskan bahwa formula penghitungan bukan satu-satunya rujukan dalam penetapan UMP.

Edy Minta Kenaikan UMP Dilihat Dari Substansi Perlindungan Kesejahteraan Pekerja
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meminta agar perdebatan soal UMP 2026 tidak hanya dilihat dari besaran persentase kenaikan, tetapi dari substansi perlindungan kesejahteraan pekerja sebagaimana diamanatkan konstitusi. 

"Dalam pemaparan Menteri Ketenagakerjaan sudah disebutkan indeks kenaikan berada di rentang 0,5 sampai 0,9. Ini jelas lebih baik dibanding PP 51 Tahun 2023 yang hanya 0,1 sampai 0,3, dan sudah mengacu pada kebutuhan hidup layak serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168," kata Edy kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, dengan asumsi inflasi sekitar 3 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, maka kenaikan UMP 2026 secara realistis berada di kisaran 5,5 hingga 7,5 persen. Menurutnya, rentang tersebut masih sejalan dengan kebutuhan menjaga daya beli pekerja dan mencegah penurunan upah riil.

Baca: Ganjar Ajak Kader Banteng NTB Selalu Introspeksi Diri

Meski demikian, Edy menegaskan bahwa formula penghitungan bukan satu-satunya rujukan dalam penetapan UMP. Dia menekankan kebutuhan hidup layak pekerja di masing-masing daerah harus menjadi patokan utama. 

"Kalau upah minimum masih di bawah KHL, maka yang harus dijadikan patokan adalah KHL. Upah minimum harus dinaikkan hingga memenuhi kebutuhan hidup layak. Ini bagian dari amanat UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak," tuturnya.

Dia juga mengingatkan bahwa kenaikan upah nominal tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan apabila tidak dibarengi pengendalian inflasi, terutama pada komponen kebutuhan dasar seperti pangan, perumahan, dan transportasi. 

"Upah bisa naik, tapi kalau harga beras, sewa rumah, dan transportasi naik lebih tinggi, maka upah riil justru turun. Karena itu, pemerintah wajib menjaga inflasi dan memperkuat subsidi kebutuhan dasar agar daya beli buruh benar-benar terjaga," ujarnya.

Selain itu, dia mendorong agar kebijakan UMP diimbangi dengan dukungan negara terhadap UMKM dan pekerja sektor informal. Menurutnya, peningkatan keterampilan hingga subsidi langsung untuk kebutuhan pokok perlu diperkuat agar kebijakan upah tidak menimbulkan beban sepihak. 

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Marsinah Lebih Layak

"Kesejahteraan pekerja tidak boleh hanya dibebankan pada pengusaha. Negara harus hadir melalui APBN dan APBD, terutama untuk pekerja UMKM dan informal, agar kebijakan upah tidak memperlebar kesenjangan dan benar-benar menurunkan angka kemiskinan," tutupnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan aliansi buruh di Jakarta akan menggelar aksi massa sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. 

Aksi tersebut direncanakan berlangsung di dua titik, yakni Istana Presiden dan Balai Kota DKI Jakarta dalam waktu dekat.

Quote