Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto nilai kasus ibu hamil, Irene Sokoy, di Papua yang diduga ditolak oleh empat rumah sakit hingga akhirnya meninggal bersama bayinya merupakan pelanggaran berat dan tragedi ini bukan kecelakaan administratif, melainkan pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam UU Kesehatan telah mengatur mengenai penanganan pasien gawat darurat. Pasal 174 mewajibkan seluruh rumah sakit milik pemerintah maupun swasta untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan mencegah kedisabilitasan.
Di situ pula ditegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien, dilarang meminta uang muka, dan dilarang menjadikan urusan administratif sebagai alasan menunda pelayanan.
Baca:GanjarIngatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan
Ibu Irene datang dalam kondisi hendak melahirkan. Itu adalah definisi paling dasar dari kegawatdaruratan. Keempat rumah sakit yang menolak telah mengabaikan kewajiban hukum dan kewajiban moralnya, kata Edy, Selasa (25/11).