Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan, peraturan pemerintah (PP) nomor 35/2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus direvisi.
Kan sudah jelas pada putusan MK (Mahkamah Kontitusi) mengenai PHK sudah dibatalkan. Jadi PP 35/2021 harus segera direvisi, ujar Edy melalui gawai, Kamis (1/5).
Baca:GanjarTegaskan Banyak Kader Banteng Inginkan Megawati
Ia menegaskan, revisi PP tersebut sangat berkaitan dengan tuntutan buruh pada peringatan Hari Buruh (MayDay) 2025 tentang tenaga kerja outsourcing.