Ikuti Kami

Darmadi Durianto Terima Audiensi Warga Sunter Jaya. 

Desak BPN Segera Mencabut Pemblokiran Tanah Berdasarkan Surat Permohonan Penghapusan Catatan Blokir Atas Tanah TNI AD Kodam Jaya.

Darmadi Durianto Terima Audiensi Warga Sunter Jaya. 
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, menerima audiensi perwakilan warga Sunter Jaya, Jakarta Utara, Kamis (11/12). 

Pertemuan ini digelar menyusul berlarutnya persoalan pemblokiran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah lama menghambat kepastian hukum warga dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pemblokiran tersebut mencakup tanah seluas kurang lebih 66 hektare di kawasan Sunter.

Audiensi ini semakin penting setelah keluarnya Surat Kodam Jaya/Jayakarta Nomor B/2898/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025, yang secara resmi menyampaikan permohonan penghapusan catatan blokir atas tanah TNI AD c.q Kodam Jaya di Sunter. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Panglima Kodam Jaya, Mayjen TNI Didid Yusnadi, M.Si, sehingga memberikan landasan kuat bahwa status tanah tersebut telah berakhir dan tidak lagi menjadi kewenangan Kodam Jaya.

Baca: Ganjar Ingatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan

Dalam surat itu, Kodam Jaya menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan hukum untuk mempertahankan blokir, dan BPN Jakarta Utara dapat melanjutkan proses pertanahan warga sesuai ketentuan administrasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017. Surat ini juga mempertegas bahwa tanah tersebut tidak sedang berada dalam sengketa maupun proses internal TNI, sehingga pemblokiran tidak memiliki dasar kuat untuk tetap dipertahankan.

Warga Sunter Jaya menjelaskan dampak pemblokiran terhadap kehidupan mereka. Pemblokiran bertahun-tahun tanpa kejelasan telah membuat warga kesulitan mengurus sertifikat, menghambat berbagai rencana pembangunan lingkungan, dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan. Warga menegaskan bahwa mereka membeli tanah seluas 66 hektare tersebut secara sah, memiliki bukti transaksi, serta telah memenuhi seluruh prosedur administrasi. Karena itu, mempertahankan pemblokiran dianggap merusak rasa keadilan masyarakat.

Warga juga menyampaikan bahwa mereka telah menempuh berbagai upaya mulai dari aksi penyampaian aspirasi, korespondensi resmi, hingga pertemuan dengan Kodam Jaya dan BPN. Namun, hingga saat ini belum ada langkah tegas dari BPN untuk mencabut pemblokiran tersebut.

Darmadi Durianto menyampaikan sikap tegas bahwa persoalan tersebut harus segera diselesaikan.

“Pemblokiran tanah yang membuat masyarakat dirugikan tidak boleh lagi dibiarkan. Surat resmi dari Panglima Kodam Jaya, Mayjen TNI Didid Yusnadi, sudah sangat jelas menyebutkan bahwa blokir harus dicabut. Saya akan meminta BPN Jakarta Utara segera menindaklanjuti dan memberikan kepastian hukum bagi warga Sunter Jaya,” tegas Darmadi.

Baca: Ganjar Minta Dana Pemda yang Mengendap di Perbankan

Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi korban ketidakjelasan kebijakan, terlebih ketika tanah tersebut telah dibeli secara sah. Menurutnya, mempertahankan pemblokiran sama saja dengan mengabaikan hak masyarakat dan merusak kepercayaan publik.

Darmadi memastikan dirinya akan mengawal proses hingga selesai, termasuk berkomunikasi langsung dengan BPN dan memastikan tindak lanjut dilakukan tanpa penundaan. Ia berharap BPN segera melaksanakan langkah administratif yang diperlukan agar masyarakat kembali memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.

Warga Sunter Jaya menyampaikan apresiasi atas perhatian dan respons cepat Darmadi. Mereka berharap dukungan politik dan pengawasan tersebut dapat mempercepat pencabutan blokir, sehingga masyarakat dapat kembali hidup tanpa kecemasan dan dapat mengurus hak-hak pertanahan mereka secara normal.

Quote