Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan, peraturan pemerintah (PP) nomor 35/2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus direvisi.
“Kan sudah jelas pada putusan MK (Mahkamah Kontitusi) mengenai PHK sudah dibatalkan. Jadi PP 35/2021 harus segera direvisi,” ujar Edy melalui gawai, Kamis (1/5).
Baca: Ganjar Tegaskan Banyak Kader Banteng Inginkan Megawati
Ia menegaskan, revisi PP tersebut sangat berkaitan dengan tuntutan buruh pada peringatan Hari Buruh (MayDay) 2025 tentang tenaga kerja outsourcing.
“Ini sangat berkaitan, kalau tidak segera direvisi, tuntutan outsourcing para buruh tidak akan selesai,” katanya.
Menurut dia, saat ini Komisi IX DPR RI tengah mendorong upaya revisi undang-undang (UU) Ketenagakerjaan. Tentu upaya revisi tersebut, akan mengakomodir seluruh permasalahan ketenagakerjaan.
“Kami sudah membentuk panitia kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan. Dan nantinya kami akan merumuskan draft RUU bersama stakeholder terkait,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sejumlah permasalahan ketenagakerjaan menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Di antaranya terkait hak pekerja yang diatur dalam ILO, jaminan sosial hingga status tenaga kerja seperti outsourcing.
Baca: Ganjar Tegaskan Hasto Kristiyanto Masih Aktif Sebagai Sekjen
Sebelumnya, pada peringatan Hari Buruh Internasional (MayDay) 2025, Serikat Pekerja mengajukan enam poin tuntutan, di antaranya; Hapus outsourcing; Bentuk Satgas PHK (Pemutusan Hubungan Kerja); Wujudkan upah layak; Lindungi buruh dengan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan baru.
Lalu, tuntutan lindungi pekerja rumah tangga – sahkan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) dan berantas korupsi – sahkan RUU Perampasan Aset.