Jakarta, Gesur.id Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong percepatan akses perlindungan bagi pekerja miskin melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang hingga saat ini diperkirakan masih mencapai sekitar 19 juta orang.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai, kelompok tersebut belum sepenuhnya bisa menjangkau sistem jaminan sosial yang tersedia saat ini.
Baca:Inilah Profil dan BiodataGanjarPranowo
Perlindungan bagi pekerja miskin dan tidak mampu kata Edy merupakan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sehingga implementasinya tidak boleh terus tertunda.
Ini adalah perintah undang-undang. Pekerja miskin dan tidak mampu harus didaftarkan dan iurannya dibayar oleh pemerintah melalui skema PBI. Tapi sampai sekarang belum tuntas, ujar Edy, Selasa (7/4).