Jakarta, Gesur.id –Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong percepatan akses perlindungan bagi pekerja miskin melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang hingga saat ini diperkirakan masih mencapai sekitar 19 juta orang.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai, kelompok tersebut belum sepenuhnya bisa menjangkau sistem jaminan sosial yang tersedia saat ini.
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
Perlindungan bagi pekerja miskin dan tidak mampu kata Edy merupakan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sehingga implementasinya tidak boleh terus tertunda.
“Ini adalah perintah undang-undang. Pekerja miskin dan tidak mampu harus didaftarkan dan iurannya dibayar oleh pemerintah melalui skema PBI. Tapi sampai sekarang belum tuntas,” ujar Edy, Selasa (7/4).
Persoalan ini menurut dia bukan semata-mata karena keterbatasan anggaran, melainkan lebih pada kemauan politik dalam menjalankan mandat undang-undang. “Kalau ini diselesaikan, anggarannya tidak besar, sekitar Rp4–5 triliun. Ini sangat mungkin dilakukan,” tegasnya.
Wakil rakyat dari dapil Jateng itu mengungkapkan bahwa pembiayaan perlindungan pekerja miskin dapat dioptimalkan dari dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.
“Dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Itu bisa dimanfaatkan dengan prinsip gotong royong. Tidak perlu selalu bergantung pada pajak,” jelasnya.
Baca: Ganjar: Saya Tidak Bisa Asal Janji yang Nanti Tak Bisa Dilaksanakan
Meski begitu, ia menekankan bahwa pemanfaatan dana tersebut harus didukung dengan regulasi yang jelas, termasuk melalui peraturan pemerintah sebagai landasan hukum.
Selain itu, dirinya juga menyoroti pentingnya strategi untuk memperluas kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, dan pekerja rentan lainnya yang selama ini sulit dijangkau.
“Pekerja miskin ini adalah tanggung jawab negara. BPJS Ketenagakerjaan harus hadir mengawal mereka,” tandasnya.

















































































