Jakarta, Gesuri.id - Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam menangani gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kembali melonjak di berbagai sektor.
Anggota Komisi IX, Edy Wuryanto, menilai pemerintah belum menunjukkan komitmen nyata meski sebelumnya telah berjanji membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh pada momentum May Day 2025 lalu.
Baca:GanjarTegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap
Peranan-peranan belum memberi peranan yang serius. Yang pertama, pekerja yang sudah di-PHK, hak-haknya harus dipenuhi. Kasus Sritex sampai sekarang belum selesai juga. Nah, sekarang ada PHK baru lagi, maka kompensasinya harus diberikan uang pesangon, hak kerja, dan lain-lain, tegas Edy, dinukil laman DPR, Selasa, 4 November 2025.
Tak hanya itu, sambung dia, Komisi IX juga menyoroti lemahnya koordinasi antar-kementerian dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan di tengah tekanan ekonomi global. Padahal, berbagai regulasi sudah tersedia untuk mengantisipasi dampak PHK.