Edy Wuryanto Usulkan Perbaikan Regulasi Sistem Jaminan Pensiun Nasional

Selama ini, batas bawah manfaat masih berada di bawah ambang garis kemiskinan nasional.
Sabtu, 05 Juli 2025 21:21 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan sejumlah perbaikan regulasi dalam sistem jaminan pensiun nasional untuk memperluas cakupan kepesertaan, meningkatkan nilai manfaat, serta menjamin keberlanjutan pembiayaan program di masa depan.

Harus ada pembaruan regulasi agar program ini benar-benar inklusif dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang layak bagi pekerja Indonesia, ujar Edy.

Dalam aspek kepesertaan, Edy mengusulkan revisi terhadap Pasal 39 hingga Pasal 42 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) guna membuka akses Program Jaminan Pensiun (JP) bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal, dan mewajibkan pekerja mikro serta kecil untuk ikut serta.

Baca:Benhur Watubun Imbau Masyarakat Waspadai Kondisi Cuaca Ekstrem

Baca juga :