Ikuti Kami

Edy Wuryanto Usulkan Perbaikan Regulasi Sistem Jaminan Pensiun Nasional

Selama ini, batas bawah manfaat masih berada di bawah ambang garis kemiskinan nasional.

Edy Wuryanto Usulkan Perbaikan Regulasi Sistem Jaminan Pensiun Nasional
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan sejumlah perbaikan regulasi dalam sistem jaminan pensiun nasional untuk memperluas cakupan kepesertaan, meningkatkan nilai manfaat, serta menjamin keberlanjutan pembiayaan program di masa depan.

"Harus ada pembaruan regulasi agar program ini benar-benar inklusif dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang layak bagi pekerja Indonesia," ujar Edy.

Dalam aspek kepesertaan, Edy mengusulkan revisi terhadap Pasal 39 hingga Pasal 42 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) guna membuka akses Program Jaminan Pensiun (JP) bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal, dan mewajibkan pekerja mikro serta kecil untuk ikut serta.

Baca: Benhur Watubun Imbau Masyarakat Waspadai Kondisi Cuaca Ekstrem

Selain itu ia mendorong revisi Pasal 14 dan Pasal 17 UU SJSN agar pemerintah dapat membiayai iuran JP bagi pekerja miskin dan tidak mampu, sehingga kelompok rentan ini tetap mendapatkan perlindungan sosial hari tua.

Edy juga menekankan pentingnya penerbitan segera Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Pasal 23 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, untuk mengatur pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk JP bagi ASN.

"Ini penting agar keberlangsungan kepesertaan tetap terjaga ketika seseorang berpindah status dari pekerja swasta ke ASN, atau sebaliknya," ujarnya.

Dalam hal manfaat, Edy menilai perlunya peningkatan nilai manfaat pensiun untuk menjamin kehidupan layak di hari tua. Ia mengusulkan revisi Pasal 17 ayat (2) PP tentang JP agar koefisien perhitungan manfaat dinaikkan dari 1 persen menjadi 1,33 persen.

"Langkah ini merujuk pada Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952, yang merekomendasikan manfaat minimal 40 persen dari upah terakhir dengan masa iur 30 tahun," kata dia

Ia juga meminta agar manfaat pensiun bagi ahli waris peserta meninggal atau peserta yang mengalami cacat total tetap, ditetapkan minimal 1,5 kali dari garis kemiskinan. Selama ini, batas bawah manfaat masih berada di bawah ambang garis kemiskinan nasional.

Baca: Evita Nursanty Ingin Temui Nusron Wahid

"Pemerintah juga harus segera meningkatkan iuran JP agar program tidak mengalami defisit keuangan. Ini bagian dari memastikan keberlanjutan dana pensiun nasional," kata Edy.

Untuk memastikan kepatuhan dan transparansi, Edy mengusulkan agar pengawas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan diberikan kewenangan pemeriksaan langsung, dengan didukung oleh pengawas ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Ke depan, Edy juga mendorong kajian menyeluruh atas kemungkinan konsolidasi program JP, Jaminan Hari Tua (JHT), dan kompensasi PHK menjadi satu sistem tabungan hari tua nasional, yang terdiri dari akun manfaat pasti dan pembayaran lumpsum.

Quote