Jakarta, Gesuri.id Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, mengambil langkah tegas dalam menengahi sengketa antara warga dengan pengembang di pusat kota.
Politisi PDI Perjuangan tersebut memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek milik PT Wulandaya Cahaya Lestari (WCL) di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165167.
Keputusan ini diambil setelah Eri memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (5/5/2026), yang menghadirkan warga Keputran dan Embong Kaliasin, manajemen PT WCL, serta jajaran dinas terkait (DPRKPP, DLH, Dishub).
Baca:Masuk Parpol di Usia 24 Tahun,Ganjar: Saya Lahir dari Ideologi
Eri Irawan menegaskan bahwa meskipun Surabaya adalah kota yang terbuka bagi para investor, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan regulasi dan hak-hak masyarakat sipil.