Erwin Siahaan: Masyarakat Penting Pahami Hak & Kewajiban Sebagai TK Lokal

Kalau masyarakat mengetahui isi Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal ini, maka masyarakat akan tahu hak dan kewajibannya
Sabtu, 24 Oktober 2026 23:54 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Pematangsiantar, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan menegaskan pentingnya masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai tenaga kerja lokal. Hal itu disampaikannya saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (PTKL) di Jalan Resimen, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Kalau masyarakat mengetahui isi Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal ini, maka masyarakat akan tahu hak dan kewajibannya, kata Erwin yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan dikutip Sabtu (24/10/2026).

Menurut Erwin, masyarakat berhak mengetahui isi Perda tersebut karena terdapat hak tenaga kerja lokal yang harus dilindungi dan tidak boleh diabaikan, baik oleh pemerintah maupun pengusaha.

Artinya ada keseimbangan antara hak masyarakat Kota Siantar sebagai tenaga lokal yang dilindungi, tidak boleh diabaikan, ujar Erwin.

Ia menambahkan, melalui sosialisasi tersebut masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai tenaga kerja lokal. Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja harus berjalan beriringan dengan pemenuhan kewajiban sebagai tenaga kerja.

Baca juga :