Pematangsiantar, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan menegaskan pentingnya masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai tenaga kerja lokal. Hal itu disampaikannya saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (PTKL) di Jalan Resimen, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
“Kalau masyarakat mengetahui isi Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal ini, maka masyarakat akan tahu hak dan kewajibannya,” kata Erwin yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan dikutip Sabtu (24/10/2026).
Menurut Erwin, masyarakat berhak mengetahui isi Perda tersebut karena terdapat hak tenaga kerja lokal yang harus dilindungi dan tidak boleh diabaikan, baik oleh pemerintah maupun pengusaha.
“Artinya ada keseimbangan antara hak masyarakat Kota Siantar sebagai tenaga lokal yang dilindungi, tidak boleh diabaikan,” ujar Erwin.
Ia menambahkan, melalui sosialisasi tersebut masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai tenaga kerja lokal. Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja harus berjalan beriringan dengan pemenuhan kewajiban sebagai tenaga kerja.
“Sebagai pekerja ada hak yang harus dilindungi oleh perusahaan sebaliknya ada kewajiban yang harus dijalankan. Keduanya harus seimbang,” kata Erwin.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Pematangsiantar, Drs. Robert Samosir, turut menjadi narasumber. Ia menjelaskan Perda Nomor 2 Tahun 2026 merupakan inisiatif DPRD sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya tenaga kerja lokal.
“Ini bagian dari kepedulian DPRD terhadap masyarakat Kota Siantar, terutama terhadap perlindungan tenaga kerja lokal,” kata Robert.
Menurut Robert, Perda tersebut menjadi payung hukum bagi Pemko Pematangsiantar dalam menjalankan kewenangan untuk melindungi masyarakat yang bekerja, terutama di perusahaan.
“Dengan Perda ini pemerintah punya wewenang pengawasan dan bisa mengintervensi jika terjadi masalah antara pekerja dan perusahaan di Kota Pematangsiantar,” ucap Robert.
Selain memberikan perlindungan melalui regulasi, Robert mengatakan Pemko Pematangsiantar juga terus meningkatkan keterampilan para pencari kerja agar mampu bersaing di dunia kerja. Upaya tersebut dilakukan melalui pelatihan dan sertifikasi sesuai kebutuhan perusahaan.
“Kami membuat beberapa pelatihan dan mengeluarkan sertifikasi karena sekarang banyak perusahaan saat ini lebih membutuhkan tenaga kerja yang kemampuannya lebih tinggi, harus punya sertifikasi,” ujarnya.
Robert berharap keberadaan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dapat semakin memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat Pematangsiantar yang bekerja.
“Pemerintah Kota Pematangsiantar juga mensubsidi BPJS Tenaga Kerja bagi masyarakat yang bekerja sehingga mereka bisa terlindungi dan lebih merasa nyaman,” katanya.
Tak hanya bagi pekerja yang sudah bekerja, Pemko Pematangsiantar juga membuka akses bagi para pencari kerja untuk mendapatkan pendampingan dan informasi seputar dunia kerja.
“Silahkan datang ke Dinas Tenaga Kerja, di sana ada tempat konseling untuk para pencari kerja. Mudah-mudahan kami bisa membantu,” ucapnya.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui keberadaan Perda Nomor 2 Tahun 2026, tetapi juga memahami hak dan kewajibannya sehingga perlindungan tenaga kerja lokal dapat berjalan secara nyata di Kota Pematangsiantar.

















































































