Kendari, Gesuri.id- Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Erwin Usman menanggapi keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menetapkan 4 tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Thosida, Kamis, (17/6/2021).
Keempat tersangka itu adalahmantan Kadis ESDM Sultra (BHR), General ManagerPT Toshida, Dirut PT Toshida, dan Kabid Minerba ESDM. Kerugian negara ditaksir Rp 152 miliar.
Baca:Hasanuddin Desak Singapura Izinkan Pemulangan Adelin Lis
Erwin menyatakan, berkaca dari kasus korupsi SDA sebelumnya, dia menuntut agar Kejati tidak menuntut ringan dan menghukum ringan para pelaku korupsi tersebut.