Erwin Usman Desak Pelaku Korupsi Thosida Dihukum Berat 

Keempat tersangka itu adalah  mantan Kadis ESDM Sultra (BHR), General Manager  PT Toshida, Dirut PT Toshida, dan Kabid Minerba ESDM.
Jum'at, 18 Juni 2021 14:15 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Kendari, Gesuri.id- Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Erwin Usman menanggapi keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menetapkan 4 tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Thosida, Kamis, (17/6/2021).

Keempat tersangka itu adalahmantan Kadis ESDM Sultra (BHR), General ManagerPT Toshida, Dirut PT Toshida, dan Kabid Minerba ESDM. Kerugian negara ditaksir Rp 152 miliar.

Baca:Hasanuddin Desak Singapura Izinkan Pemulangan Adelin Lis

Erwin menyatakan, berkaca dari kasus korupsi SDA sebelumnya, dia menuntut agar Kejati tidak menuntut ringan dan menghukum ringan para pelaku korupsi tersebut.

Baca juga :