Evita Nursanty Desak RUU Kawasan Industri Atur Indikator Kinerja dan Target Okupansi

RUU tersebut harus menetapkan indikator kinerja yang jelas agar setiap kawasan mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.
Selasa, 30 Juni 2026 05:44 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

​Jakarta, Gesuri.id Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri tidak boleh sekadar mengatur pembangunan fisik.

RUU tersebut harus menetapkan indikator kinerja yang jelas agar setiap kawasan mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.

​Hal ini disampaikan Evita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kawasan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Baca:GanjarPranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur

​Evita menyoroti rendahnya pemanfaatan lahan industri saat ini yang rata-rata baru mencapai 57,2 persen. Menurutnya, angka ini menjadi sinyal kuat bahwa banyak kawasan industri yang belum beroperasi secara optimal.

Baca juga :