Jakarta, Gesuri.id – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri tidak boleh sekadar mengatur pembangunan fisik.
RUU tersebut harus menetapkan indikator kinerja yang jelas agar setiap kawasan mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.
Hal ini disampaikan Evita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kawasan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur
Evita menyoroti rendahnya pemanfaatan lahan industri saat ini yang rata-rata baru mencapai 57,2 persen. Menurutnya, angka ini menjadi sinyal kuat bahwa banyak kawasan industri yang belum beroperasi secara optimal.
"Keberhasilan kawasan industri bukan hanya diukur dari luas lahannya, tetapi juga tingkat okupansi, kualitas investasi, produktivitas, hingga kontribusinya terhadap ekspor," ujar Evita.
Ia mengidentifikasi sejumlah hambatan klasik yang membuat investor ragu, antara lain:
- Utilitas publik yang belum memadai.
- Konektivitas logistik yang buruk.
- Pasokan energi yang belum terjamin.
Selain masalah infrastruktur, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengkritik lambatnya proses birokrasi di Indonesia. Menurutnya, kendala utama investor bukan pada banyaknya jumlah perizinan, melainkan ketidakpastian waktu penyelesaiannya. Kondisi ini sering kali membuat peluang investasi beralih ke negara tetangga.
"Investor tidak hanya membutuhkan sistem perizinan yang terintegrasi, tetapi juga kepastian bahwa seluruh proses selesai dalam jangka waktu yang jelas," tegas Legislator dari Dapil Jawa Tengah III tersebut.
Ia juga mendorong agar RUU ini memberikan jaminan keamanan yang ketat. Pasalnya, gangguan nonteknis seperti pungutan liar (pungli) masih kerap dikeluhkan oleh pelaku usaha dan memperburuk citra investasi Indonesia.
Melihat tantangan masa depan, Evita berharap RUU ini mampu mendorong transformasi kawasan industri konvensional menuju smart industrial park. Konsep modern ini nantinya akan mengintegrasikan:
- Digitalisasi layanan dan sistem keamanan berbasis teknologi.
- Pemantauan lingkungan secara real-time.
- Pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan Internet of Things (IoT).
Baca: Ganjar Pranowo Ingin Generasi Muda Indonesia
Kendati mendorong modernisasi, Evita mengingatkan agar nasib industri kecil dan menengah (IKM) tidak terpinggirkan. RUU wajib memperkuat posisi IKM lewat kemitraan rantai pasok, transfer teknologi, pembinaan usaha, serta penyerapan tenaga kerja lokal.
Sebagai penutup, ia mengusulkan agar setiap pengelola kawasan industri diwajibkan memiliki indikator kinerja terukur yang mencakup target investasi, serapan tenaga kerja, nilai ekspor, hingga komitmen penurunan emisi.
"Setiap kawasan industri harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas. Dengan begitu, pembangunannya benar-benar memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

















































































