Jakarta, Gesuri.id – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Edy Wuryanto, meminta pemerintah bergerak cepat mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Langkah taktis ini dinilai mendesak untuk mengantisipasi potensi gelombang PHK massal yang membayangi berbagai sektor industri akibat tekanan ekonomi global dan domestik.
"Gelombang PHK yang terjadi secara menyeluruh harus segera direspons dengan upaya-upaya yang terintegrasi. Kondisi ekonomi kita sedang menghadapi berbagai tantangan, sehingga pemerintah harus hadir lebih awal," ujar Edy usai menghadiri Rapat Kerja Banggar DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (29/6).
Baca: Ganjar Tegaskan Sikap PDI Perjuangan di Luar Pemerintahan
Rapat tersebut agenda utamanya adalah Pembahasan Pendahuluan RAPBN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2027, yang dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia.
Oleh karena itu, Edy menekankan agar isu ketenagakerjaan dan perlindungan dunia usaha wajib masuk dalam prioritas kebijakan fiskal tahun depan.
Saat ini, sektor industri tengah dihantam berbagai sentimen negatif, mulai dari tingginya suku bunga, lonjakan biaya produksi, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang melambungkan biaya impor, hingga persaingan pasar yang kian ketat.
Meski mengapresiasi respons pemerintah yang telah menyetujui pembentukan Satgas PHK—sebagaimana usulan Komisi IX DPR RI sebelumnya—Edy menegaskan bahwa satgas ini tidak boleh hanya menjadi macan kertas di atas dokumen formal.
"Satgas PHK jangan hanya dibentuk, tetapi harus segera dioperasionalkan secara konkret. Dunia usaha dan para pekerja saat ini sangat menunggu langkah nyata dari pemerintah," tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Baca: Ganjar Pranowo Ingin Generasi Muda
Menurut Edy, ada dua tugas utama yang harus diprioritaskan oleh Satgas PHK demi menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional:
- Deteksi Dini dan Intervensi Perusahaan: Satgas harus memetakan dan mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang sudah masuk dalam zona merah atau berisiko tinggi melakukan PHK. Dengan data tersebut, pemerintah bisa masuk dan memberikan stimulus atau relaksasi agar operasional perusahaan tetap berjalan.
- Perlindungan Hak Pekerja Terdampak: Jika PHK benar-benar tidak bisa dihindari, Satgas wajib mengawal agar perusahaan memenuhi hak buruh secara penuh. Hak-hak tersebut mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, jaminan pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga kepastian jaminan kesehatan pasca-PHK.
"Jangan sampai ada lagi kasus di mana hak-hak pekerja diabaikan atau digantung. Negara harus hadir untuk memastikan pekerja tetap memperoleh haknya sesuai regulasi yang berlaku," pungkas Edy.
Ia berharap, Satgas PHK mampu melahirkan kebijakan strategis yang solutif, bukan sekadar menjadi wadah koordinasi dan seremoni birokrasi di tengah situasi ekonomi yang sedang tidak menentu.

















































































