Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kolaka Utara Soroti Ketergantungan Transfer

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kolaka Utara menyampaikan sejumlah catatan strategis setelah menelaah dokumen rancangan APBD 2026.
Kamis, 27 November 2025 23:31 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Kolaka Utara, Gesuri.id DPRD Kabupaten Kolaka Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (27/11). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kolaka Utara, Fitra Yudi, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Syair dan Wakil Ketua II Agusdin.

Paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Kolaka Utara Jumarding, Sekda Muhammad Idrus, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD, serta tokoh masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kolaka Utara menyampaikan sejumlah catatan strategis setelah menelaah dokumen rancangan APBD 2026. Salah satu perhatian utama adalah struktur pendapatan daerah yang masih sangat bergantung pada dana transfer.

Total pendapatan daerah 2026 direncanakan sebesar Rp887,2 miliar, yang sebagian besarsekitar 90 persenberasal dari pendapatan transfer sebesar Rp800,7 miliar. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sebesar Rp73,2 miliar dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp13,2 miliar. Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah segera meningkatkan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan serta memperkuat pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan agar dividen lebih optimal. Selain itu, Fraksi menekankan pentingnya digitalisasi pengelolaan PAD untuk memastikan akuntabilitas.

Di sisi belanja, total belanja daerah mencapai Rp892,2 miliar, sehingga terjadi defisit sebesar Rp5 miliar. Belanja operasi sebesar Rp654,7 miliar didominasi oleh belanja pegawai sebesar Rp421,4 miliar atau 47 persen dari total anggaran. Fraksi PDI Perjuangan menilai proporsi tersebut harus dikendalikan agar ruang fiskal tidak semakin sempit. Belanja barang dan jasa mencapai Rp223,3 miliar, sementara hibah sebesar Rp9,48 miliar dan bansos Rp372 juta.

Baca juga :