Siak, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Siak dari Fraksi PDI Perjuangan Marudut Pakpahan melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak yang dikabarkan menunda pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk periode September 2025.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan komitmen yang telah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya.
Kami di DPRD sepakat menunda kebutuhan kami dengan syarat Pemkab harus membayar TPP ASN sebesar Rp22,3 miliar dan gaji tenaga non-pegawai sebesar Rp16,7 miliar. Itu adalah janji yang disampaikan Sekda dan BKAD dalam rapat, kata Marudut, Sabtu (27/12/2025).
Marudut menjelaskan, kesepakatan tersebut dicapai dalam RDP yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Siak Mahadar dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Siak Raja Indoor. Dalam rapat itu, disampaikan bahwa posisi kas daerah berada di angka Rp55,6 miliar. Dengan kondisi kas yang terbatas, DPRD Siak bahkan memilih mengalah dengan menunda usulan anggaran kebutuhan internal dewan sebesar Rp12,5 miliar di Sekretariat Dewan (Sekwan).
Langkah DPRD tersebut, kata Marudut, diambil demi memastikan hak-hak yang lebih prioritas, khususnya bagi ASN dan tenaga non-pegawai, tetap dapat terbayarkan. Namun, situasi berubah setelah muncul pernyataan Bupati Siak Afni Zulkifli melalui unggahan video yang mengisyaratkan adanya penundaan pembayaran TPP ASN.