Ikuti Kami

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Siak Kritik Penundaan Pembayaran TPP ASN

Langkah DPRD tersebut, kata Marudut, diambil demi memastikan hak-hak yang lebih prioritas, khususnya bagi ASN dan tenaga non-pegawai

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Siak Kritik Penundaan Pembayaran TPP ASN
Anggota DPRD Kabupaten Siak dari Fraksi PDI Perjuangan Marudut Pakpahan - Foto: Istimewa

Siak, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Siak dari Fraksi PDI Perjuangan Marudut Pakpahan melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak yang dikabarkan menunda pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk periode September 2025. 

Ia menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan komitmen yang telah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya.

"Kami di DPRD sepakat menunda kebutuhan kami dengan syarat Pemkab harus membayar TPP ASN sebesar Rp22,3 miliar dan gaji tenaga non-pegawai sebesar Rp16,7 miliar. Itu adalah janji yang disampaikan Sekda dan BKAD dalam rapat," kata Marudut, Sabtu (27/12/2025).

Marudut menjelaskan, kesepakatan tersebut dicapai dalam RDP yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Siak Mahadar dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Siak Raja Indoor. Dalam rapat itu, disampaikan bahwa posisi kas daerah berada di angka Rp55,6 miliar. Dengan kondisi kas yang terbatas, DPRD Siak bahkan memilih mengalah dengan menunda usulan anggaran kebutuhan internal dewan sebesar Rp12,5 miliar di Sekretariat Dewan (Sekwan).

Langkah DPRD tersebut, kata Marudut, diambil demi memastikan hak-hak yang lebih prioritas, khususnya bagi ASN dan tenaga non-pegawai, tetap dapat terbayarkan. Namun, situasi berubah setelah muncul pernyataan Bupati Siak Afni Zulkifli melalui unggahan video yang mengisyaratkan adanya penundaan pembayaran TPP ASN.

"Kami melihat ada miskomunikasi antara Bupati dan Sekda. Apa yang dijelaskan Sekda dalam rapat tidak selaras dengan video yang diunggah Bupati. Ini sangat mengecewakan, apalagi TPP adalah tumpuan harapan para ASN kita," tambahnya.

Menurut Marudut, meskipun gaji tenaga non-pegawai dikabarkan telah dicairkan, penundaan TPP ASN tetap menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan. Ia menegaskan, hak ASN tidak boleh dikorbankan, terlebih menjelang akhir tahun anggaran 2025 yang hanya menyisakan hitungan hari.

Fraksi PDI Perjuangan, lanjut Marudut, mendesak Pemkab Siak untuk segera mencari solusi konkret agar anggaran TPP ASN sebesar Rp22,3 miliar tetap dapat disalurkan sesuai komitmen awal. Ia mengingatkan bahwa selain ASN, banyak pihak lain seperti rekanan kontraktor juga saat ini terdampak persoalan tunda bayar.

"Masih ada waktu. Kami minta Pemkab konsisten dengan komitmen awal. Jangan sampai hak ASN dikorbankan, sementara rekanan kontraktor pun saat ini sudah banyak yang menjerit karena tunda bayar," pungkasnya.

Quote