Gagal Bayar KSP Mekarsari Rp697 Miliar, Deposan Protes: "Jangan Samakan Kami dengan Anggota!"

Kemenkop untuk bersikap transparan dan mendasar dalam membedakan status legalitas antara deposan murni dengan anggota koperasi.
Jum'at, 18 September 2026 09:11 WIB Jurnalis - Ali Imron

Jakarta, Gesuri.id - Kekecewaan menyelimuti para penempat dana (deposan) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari usai Pernyataan Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (17/9).

Para deposan mendesak Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk bersikap transparan dan mendasar dalam membedakan status legalitas antara deposan murni dengan anggota koperasi.

​Dalam rapat tersebut, Kemenkop membeberkan bahwa KSP Mekarsari mengalami gagal bayar terhadap 1.645 nasabah dengan total kewajiban mencapai Rp697,19 miliar. Ferry juga mengakui keterbatasan lembaganya dalam menangani kasus hukum tersebut karena Kemenkop belum memiliki Unit Kerja Penegakan Hukum (Gakkum).

Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

​Namun, perwakilan deposan menilai penanganan kasus ini belum menyasar akar persoalan utama.

Baca juga :