Ikuti Kami

Gagal Bayar KSP Mekarsari Rp697 Miliar, Deposan Protes: "Jangan Samakan Kami dengan Anggota!"

Kemenkop untuk bersikap transparan dan mendasar dalam membedakan status legalitas antara deposan murni dengan anggota koperasi.

Gagal Bayar KSP Mekarsari Rp697 Miliar, Deposan Protes:
Novita Gulo, S.H., Juru Bicara Deposan KSP Mekarsari.

Jakarta, Gesuri.id -  Kekecewaan menyelimuti para penempat dana (deposan) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari usai Pernyataan Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI,  Kamis (17/9). 

Para deposan mendesak Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk bersikap transparan dan mendasar dalam membedakan status legalitas antara deposan murni dengan anggota koperasi.

​Dalam rapat tersebut, Kemenkop membeberkan bahwa KSP Mekarsari mengalami gagal bayar terhadap 1.645 nasabah dengan total kewajiban mencapai Rp697,19 miliar. Ferry juga mengakui keterbatasan lembaganya dalam menangani kasus hukum tersebut karena Kemenkop belum memiliki Unit Kerja Penegakan Hukum (Gakkum).

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

​Namun, perwakilan deposan menilai penanganan kasus ini belum menyasar akar persoalan utama.

​“Jangan sampai persoalan ini hanya disederhanakan sebagai masalah gagal bayar kepada anggota koperasi. Ada hal mendasar yang harus dibuka dan diuji: siapa yang menempatkan dana, dalam kapasitas apa dana itu diterima, bagaimana dokumen transaksinya, dan apakah seluruh orang yang disebut sebagai nasabah tersebut memang sah sebagai anggota?” tegas Novita Gulo, S.H., Juru Bicara Deposan KSP Mekarsari.

​Novita menegaskan bahwa status seseorang sebagai deposan tidak bisa serta-merta disamakan dengan anggota koperasi. Menurutnya, proses verifikasi oleh Kemenkop tidak boleh hanya bersandar pada Kartu Tanda Anggota (KTA) yang baru diterbitkan belakangan, melainkan harus menelusuri transaksi awal sejak dana ditempatkan.

​“Jika seseorang menyerahkan uang lalu menerima bilyet deposito, pertanyaannya sederhana: kapan dia dinyatakan mendaftar menjadi anggota? Mana bukti simpanan pokoknya? Kapan KTA diterbitkan? Jangan sampai KTA yang terbit belakangan justru dijadikan alibi untuk mengklaim bahwa mereka adalah anggota sejak awal,” ujarnya.

​Menurut para deposan, status hukum antara anggota koperasi dan deposan murni memiliki hak, kewajiban, serta batasan tanggung jawab yang jauh berbeda. Jika sejak awal penyimpan dana tercatat sebagai anggota, Kemenkop wajib menunjukkan bukti administratifnya. Sebaliknya, jika mereka menempatkan dana atas dasar produk simpanan murni, status tersebut harus dijelaskan secara jujur dan terbuka.

​Menanggapi pengakuan Menkop mengenai ketiadaan instrumen Gakkum di kementeriannya, para deposan mengingatkan bahwa hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan fungsi pengawasan mendasar.

​Kemenkop mencatat telah memanggil pengurus KSP Mekarsari pada 24 Agustus 2026 serta mengumpulkan sejumlah dokumen untuk diverifikasi. Namun, para deposan meminta pemeriksaan tidak sebatas formalitas administratif seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT) saja.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

​Verifikasi menyeluruh dinilai wajib mencakup:

- ​Asal-usul dan alur masuknya dana,

- ​Bilyet deposito dan jadwal jatuh tempo,

- ​Riwayat pembayaran bunga dan pencatatan buku kas koperasi,

- ​Penggunaan atau penyaluran dana tersebut oleh pengurus.

​“Jika Kemenkop ingin bicara perlindungan anggota, silakan. Namun sebelum itu, perjelas dahulu mana anggota dan mana deposan. Jangan sampai orang yang sejak awal berniat menyimpan dana dipaksa masuk kategori anggota hanya karena tiba-tiba diberi KTA,” kata Novita.

​Para deposan mengimbau Komisi VI DPR RI dan Kemenkop untuk membuka ruang uji dokumen secara transparan agar posisi hukum setiap pihak menjadi jelas.

​“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya minta data, dokumen, dan status hukum diperiksa terang benderang. Jika klasifikasi awalnya saja sudah keliru, bagaimana mungkin penyelesaiannya bisa tepat?” pungkasnya.

Quote