Jakarta, Gesuri.id Kabar segar menghampiri para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai 2027, pembiayaan gaji atau honorarium PPPK akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN. Untuk mendukung kebijakan ini, Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun dalam RAPBN 2027.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa kesepakatan ini menjadi bagian penting dari pembahasan RAPBN 2027 yang sedang berlangsung antara DPR dan pemerintah.
Mayoritas PPPK, terutama guru dan tenaga pendidik di daerah, selama ini dibiayai oleh APBD. Namun pada 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah sepakat agar gaji atau honorarium PPPK ditanggung oleh pusat melalui APBN, ujar Said di Jakarta, Rabu (15/9).
Baca:Kisah PerjuanganGanjardari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan, pengalihan skema pembiayaan ini memberikan kepastian status dan penghasilan bagi para tenaga pendidik di daerah. Langkah ini sekaligus menindaklanjuti aspirasi perwakilan PPPK yang sempat beraudiensi dengan pimpinan DPR terkait kejelasan nasib mereka.