Jakarta, Gesuri.id-Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menegaskan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat modern.
Menurutnya, dua instrumen hukum yang perlu diperkuat dalam regulasi baru ini adalah restorative justice dan plea bargaining.
Ke depan kita ingin mengurangi orang masuk persidangan. Restorative justice bisa jadi jalan, dan plea bargaining bisa menjadi opsi lain bagi aparat penegak hukum agar proses lebih sederhana dan memberikan kepastian, kata Gilang, dikutip pada Minggu (24/8/2025).
Lebih lanjut, Gilang menjelaskan bahwa plea bargaining merupakan praktik negosiasi antara jaksa penuntut umum dan terdakwaatau kuasa hukumnyadengan kesepakatan bahwa terdakwa bersedia mengaku bersalah untuk mendapatkan tuntutan yang lebih ringan atau perubahan dakwaan.
Menurutnya, mekanisme ini penting untuk memangkas panjangnya proses peradilan sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih cepat. Namun, ia mengingatkan bahwa kesepakatan ini harus tetap mendapat pengesahan dari hakim agar benar-benar menjamin asas sukarela dan keadilan.