Gilang Dhielafararez Tekankan Jangan Sampai Tahun Depan KUHAP Belum Ada

Ia mengingatkan agar UU KUHAP yang baru dapat disahkan sebelum Januari 2026, sehingga hukum acara pidana di Indonesia memiliki kepastian.
Selasa, 26 Agustus 2025 10:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia mengingatkan agar UU KUHAP yang baru dapat disahkan sebelum Januari 2026, sehingga hukum acara pidana di Indonesia memiliki kepastian.

Jangan sampai tahun depan KUHAP belum ada, padahal KUHP baru sudah disahkan. Artinya, (hukum pidana) acaranya pun belum diatur secara rinci. Ini yang kita dorong agar segera rampung, kata Gilang, dikutip pada Minggu (24/8/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPR RI menggelar pertemuan dengan Kapolda Kepri, Kajati, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga jajaran pengadilan untuk menyerap masukan.

Gilang menegaskan, kontribusi aparat penegak hukum di daerah sangat penting untuk memperkaya substansi pembahasan revisi KUHAP di DPR.

Baca juga :