Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengatakankewenangan Satpol PP sebagai penyidik pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sudah ada dalam PP No. 6 Tahun 2010.
Dalam peraturannya di PP 6/2010, Satpol PP sudah diberi kewenangan menjadi Penyidik PNS, dan hirarki PP masih di atas Perda,kata Gilbert melalui keterangan tertulis, Jumat (23/7).
Baca:Vaksinasi Rendah, Bupati Jeje Ambil Langkah Percepatan
Karena itulah ia menganggap Perda No. 2 Tahun 2020 mengenai Penanggulangan Covid-19 sudah cukup dan tidak perlu ditambah mengenai kewenangan Satpol PP sebagai penyidik.