Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengatakan kewenangan Satpol PP sebagai penyidik pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sudah ada dalam PP No. 6 Tahun 2010.
"Dalam peraturannya di PP 6/2010, Satpol PP sudah diberi kewenangan menjadi Penyidik PNS, dan hirarki PP masih di atas Perda," kata Gilbert melalui keterangan tertulis, Jumat (23/7).
Baca: Vaksinasi Rendah, Bupati Jeje Ambil Langkah Percepatan
Karena itulah ia menganggap Perda No. 2 Tahun 2020 mengenai Penanggulangan Covid-19 sudah cukup dan tidak perlu ditambah mengenai kewenangan Satpol PP sebagai penyidik.
"Dengan Perda 2/2020 yg lalu sudah cukup. Soal pidana sudah ada di perda awal yg mau direvisi," kata Gilbert.
Gilbert mengatakan, penguatan Perda saat ini tidak mendesak, yang mendesak justru pengawasan ketat agar masyarakat lebih patuh yang harus disertai dengan kehadiran TNI/Polri.
"Penguatan melalui Perda sudah tidak mendesak saat ini, yang mendesak adalah pengawasan ketat, dan dalam situasi PPKM level 4 ini, harus disertai kehadiran TNI/Polri agar masyarakat lebih patuh," jelas Gilbert.
Baca: Puan Minta Pemerintah Jujur Akan Data Penanganan COVID-19
Pengawasan ini, kata Gilbert, harus dijalankan dalam skala mikro di tingkat RT dan berkesinambungan.
Seperti yang diketahui, Pemprov DKI tengah mengajukan perubahan pada Perda No. 2 Tahun 2020 dengan penambahan pasal mengenai sanksi pidana dan kewenangan Satpol PP sebagai penyidik pelanggar protokol kesehatan.
Pengajuan revisi berangkat dari kesadaran sebagian masyarakat yang dianggap masih rendah dan tidak mematuhi protokol darurat kesehatan.