Ginda Dukung Penerapan KTR di Kota Surakarta

Pembahasan Peratusan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) 2019 ada lima kawasan absolut tanpa merokok di Kota Solo.
Kamis, 08 Agustus 2019 09:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Surakarta dari PDI Perjuangan Ginda Ferachtriawan, mengatakan, pada pembahasan Peratusan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) 2019 ada lima kawasan absolut tanpa merokok di Kota Solo.

Pada pembahasan Perda KTR Kota Surakarta alasannya simpel saja, Asabmu Bukan Buat Untukku, sehingga hanya membatasi supaya yang mau merokok dipersilahkan, tetapi jangan mengganggu yang tidak merokok, kata Ginda yang juga anggota Pansus KTR DPRD Surakarta, di sela diskusi Perda (KTR) 2019 Mengatur Bukan Melarang yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), di Solo, Rabu (7/8).

Baca:Pemda Diminta Segera Terapkan KebijakanKawasan Tanpa Rokok

Ginda mengatakan, lima kawasan absolut tanpa merokok tersebut, yakni tempat pendidikan, kesehatan, ibadah, angkutan umum, dan tempat bermain anak.

Jadi batasannya sangat jelas kawasan yang sifatnya absolut hingga keluar dari pagarnya. Yang sifatnya tidak absolut, artinya boleh menyediakan tempat untuk merokok seperti tempat kerja dan tempat umum atau di tempat luar ruangan yang terbuka, katanya.

Baca juga :