Giri Kiemas Minta BPN Transparan Soal HGU Perusahaan, Soroti Dugaan Pengalihan Hak Sejak 2004

Menurut Giri, HGU tidak mungkin terbit tanpa adanya warkah yang lengkap.
Sabtu, 27 September 2025 13:08 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk bersikap transparan dalam proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Desakan ini muncul setelah adanya dugaan pengalihan hak atas tanah sejak 2004 yang kemudian dijual ke perusahaan Lonsum tanpa kejelasan warkah sebagai dokumen dasar penerbitan HGU.

Menurut Giri, HGU tidak mungkin terbit tanpa adanya warkah yang lengkap. Oleh karena itu, ia meminta BPN untuk membuka dan menjelaskan secara terang benderang di mana letak permasalahan.

Kalau tidak ada, itu yang harus ditelusuri, tegas Giri Ramanda Kiemas dalam Rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria Tata Ruang dan BPN di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/9/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu menilai persoalan dugaan pengalihan hak ini tidak bisa langsung dibawa ke jalur hukum. Sebab, masyarakat akan mengalami kesulitan besar menghadapi perusahaan-perusahaan raksasa bila masalah tersebut langsung dibawa ke ranah pengadilan.

Baca juga :