Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 akan membawa perubahan signifikan terhadap sistem kepemiluan nasional.
Menurut Giri, dampaknya akan merembet pada penataan ulang regulasi, strategi partai, hingga kesiapan penyelenggara pemilu.
Putusan MK kali ini cukup mengagetkan karena ada perubahan antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah, kata Giri, Kamis (26/6/2025).
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengubah pelaksanaan pemilu yang selama ini dilakukan serentak untuk semua tingkatan.
Nantinya, pemilu nasional hanya meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD. Sementara pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).