Giri Ramanda Kiemas: RUU Kehutanan Harus Seimbangkan Kepentingan Ekonomi dengan Tanggung Jawab Lingkungan

Pemanfaatan kawasan hutan harus dibarengi dengan tanggung jawab penuh terhadap pemulihan lingkungan yang terdampak kegiatan usaha.
Rabu, 05 Agustus 2026 16:00 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. HM Giri Ramanda N. Kiemas SE MM, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diperlukan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, pemanfaatan kawasan hutan harus dibarengi dengan tanggung jawab penuh terhadap pemulihan lingkungan yang terdampak kegiatan usaha.

Namun, pemanfaatan tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab terhadap lingkungan, ujar Giri dalam podcast bersama host Harian Sumatera Ekspres, Taufik Usman, Selasa (4/8/2026).

Ia menegaskan setiap perusahaan yang memperoleh izin pemanfaatan hutan maupun pelaku usaha pertambangan yang menggunakan kawasan hutan wajib melaksanakan reklamasi, rehabilitasi, dan reboisasi sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak kegiatan usahanya.

Setiap badan usaha pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan maupun pelaku usaha pertambangan yang memanfaatkan kawasan hutan wajib bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan reklamasi, rehabilitasi, dan reboisasi atas kawasan yang terdampak kegiatan usahanya, tegas Giri.

Baca juga :