Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, menyampaikan alasan kuat di balik dorongan Komisi II agar 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja Tingkat I bersama Kementerian Dalam Negeri, PPN/Bappenas, Kementerian Hukum dan HAM, serta DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Komisi II DPR RI meyakini, bahwa setiap produk hukum yang disampaikan, utamanya peraturan perundang-undangan, harus mencerminkan nilai-nilai dasar dalam UUD NRI 1945, ujar Giri.
Menurutnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan sekadar dokumen hukum, tetapi fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengikat seluruh komponen negara.
Dalam rangka itu, Komisi II memandang penting untuk melakukan penyesuaian terhadap dasar hukum pembentukan berbagai daerah di Indonesia, baik pada level provinsi maupun kabupaten/kota, ucapnya.