Ikuti Kami

Giri Ramanda Kiemas Ungkap Alasan Dorong 10 RUU Kabupaten/Kota Masuk Prioritas Prolegnas 2025

Setiap produk hukum yang disampaikan, utamanya peraturan perundang-undangan, harus mencerminkan nilai-nilai dasar dalam UUD NRI 1945.

Giri Ramanda Kiemas Ungkap Alasan Dorong 10 RUU Kabupaten/Kota Masuk Prioritas Prolegnas 2025
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, menyampaikan alasan kuat di balik dorongan Komisi II agar 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja Tingkat I bersama Kementerian Dalam Negeri, PPN/Bappenas, Kementerian Hukum dan HAM, serta DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

"Komisi II DPR RI meyakini, bahwa setiap produk hukum yang disampaikan, utamanya peraturan perundang-undangan, harus mencerminkan nilai-nilai dasar dalam UUD NRI 1945," ujar Giri.

Menurutnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan sekadar dokumen hukum, tetapi fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengikat seluruh komponen negara.

"Dalam rangka itu, Komisi II memandang penting untuk melakukan penyesuaian terhadap dasar hukum pembentukan berbagai daerah di Indonesia, baik pada level provinsi maupun kabupaten/kota," ucapnya.

Giri juga menekankan bahwa sebagian besar daerah yang ada saat ini dibentuk pada masa transisi, yaitu saat Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan dasar hukum UUD Sementara 1950. Hal ini menimbulkan anomali dalam sistem hukum tata negara Indonesia saat ini.

"Perbedaan ini bukan penghalang, melainkan kekuatan dalam sistem otonomi daerah. Oleh karena itu, pembentukan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota tidak cukup hanya diakui secara administratif," ujarnya.

"Melainkan, harus dituangkan dalam bentuk undang-undang tersendiri, agar seluruh aspek kepengurusan potensi, dan kebutuhan masing-masing daerah bisa diakomodasi dengan tepat," tambahnya.

Giri mengungkapkan bahwa Komisi II secara inisiatif melakukan penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah untuk 20 provinsi dan 254 kabupaten/kota yang sebelumnya dibentuk dengan dasar hukum lama. Namun, hingga kini baru 132 UU Kabupaten/Kota yang sudah disahkan, sehingga masih ada 122 kabupaten/kota yang belum memiliki UU pembentukan sah sesuai UUD NRI 1945.

"Sebagai langkah awal dari kerja besar ini, Komisi II DPR RI telah merampungkan penyusunan 10 RUU Kabupaten/Kota yang mencakup 3 provinsi yaitu Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara," jelasnya.

Adapun daerah yang dimaksud mencakup:

* Sulawesi Utara: RUU Kabupaten Bolaang Mongondow, RUU Kabupaten Sangihe, RUU Kabupaten Minahasa, dan RUU Kota Manado
* Gorontalo: RUU Kabupaten dan Kota Gorontalo
* Sulawesi Tenggara: RUU Kabupaten Buton, RUU Kabupaten Kolaka, RUU Kabupaten Konawe, dan RUU Kabupaten Muna

Giri menambahkan, terdapat empat alasan utama Komisi II mengajukan 10 RUU tersebut:

1. Menata kembali dasar hukum pembentukan 10 kabupaten/kota agar sesuai dengan konstitusi saat ini, yakni UUD NRI 1945.
2. Menyesuaikan nomenklatur administratif lama dengan sistem ketatanegaraan terkini.
3. Memberikan pengakuan atas karakteristik daerah, sehingga setiap kabupaten/kota dapat dikelola sesuai identitas dan potensi lokalnya.
4. Menjawab tantangan hukum dan kelembagaan daerah yang selama ini belum memiliki landasan hukum yang kuat.

Langkah ini, tegas Giri, merupakan bagian dari upaya besar membangun landasan hukum daerah yang kuat, adil, dan sesuai semangat reformasi ketatanegaraan Indonesia.

Quote