Giri Ramanda: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Timbulkan Kebingungan Publik

Komisi II DPR RI tidak pernah membahas tentang pemisahan pemilu, melainkan lebih fokus pada penyelenggaraan pemilu terbuka atau tertutup.
Sabtu, 16 Agustus 2025 06:24 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi II DPR RI DR. (Cad.) H. Muhammad Giri Ramanda Nazaputra Kiemas., SE., MM, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal telah menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak pernah menjadi pembahasan utama di Komisi II DPR RI.

Komisi II DPR RI tidak pernah membahas tentang pemisahan pemilu, melainkan lebih fokus pada penyelenggaraan pemilu terbuka atau tertutup, kata Muhammad Giri Ramanda Nazaputra, didampingi Director of DEEP Indonesia DR. (Cad.) Neni Nur Hayati, M.Ikom, dan akademisi DR. Khairul Fahmi, dikutip pada Rabu (13/8/2025).

Giri Ramanda menggarisbawahi bahwa evaluasi dan penyempurnaan sistem pemilu memang perlu dilakukan, namun fokus saat ini harus tetap pada penyelesaian persoalan mendasar, termasuk dalam aspek penegakan hukum.

Ia menyoroti masih adanya permasalahan yang belum tuntas terkait proses penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu dalam menangani perkara pemilu.

Ia memaparkan, dari 79 kasus pelanggaran yang tercatat, hanya sedikit yang berhasil dilanjutkan ke proses Gakkumdu. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas sistem hukum pemilu di Indonesia.

Baca juga :