Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI DR. (Cad.) H. Muhammad Giri Ramanda Nazaputra Kiemas., SE., MM, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal telah menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak pernah menjadi pembahasan utama di Komisi II DPR RI.
“Komisi II DPR RI tidak pernah membahas tentang pemisahan pemilu, melainkan lebih fokus pada penyelenggaraan pemilu terbuka atau tertutup,” kata Muhammad Giri Ramanda Nazaputra, didampingi Director of DEEP Indonesia DR. (Cad.) Neni Nur Hayati, M.Ikom, dan akademisi DR. Khairul Fahmi, dikutip pada Rabu (13/8/2025).
Giri Ramanda menggarisbawahi bahwa evaluasi dan penyempurnaan sistem pemilu memang perlu dilakukan, namun fokus saat ini harus tetap pada penyelesaian persoalan mendasar, termasuk dalam aspek penegakan hukum.
Ia menyoroti masih adanya permasalahan yang belum tuntas terkait proses penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu dalam menangani perkara pemilu.
Ia memaparkan, dari 79 kasus pelanggaran yang tercatat, hanya sedikit yang berhasil dilanjutkan ke proses Gakkumdu. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas sistem hukum pemilu di Indonesia.
Selain itu, Giri Ramanda menyoroti kontradiksi yang muncul antara Undang-Undang Nomor 22E dan Undang-Undang Nomor 18, yang semakin diperumit oleh keluarnya putusan MK. Ia menilai situasi ini dapat memicu tumpang tindih aturan dan membingungkan penyelenggara pemilu di lapangan.
“Saya khawatir bahwa perubahan satu UU dapat membuka kotak Pandora dan kuat dugaan menimbulkan masalah baru, seperti yang dinamakan ‘UU Siluman’,” ujarnya.
Giri mengingatkan bahwa setiap perubahan regulasi harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan semua dampak yang mungkin terjadi.
Menurutnya, pengambilan keputusan yang terburu-buru justru berisiko memunculkan masalah baru yang lebih kompleks.
“Oleh karena itu, saya berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan bijak dan tidak menimbulkan konflik yang lebih besar,” pungkasnya.