Giri Ramanda Tegaskan Korporasi Kehutanan Jangan Bebani APBN dan APBD, Tanggung Sendiri Biaya Reboisasi

Badan usaha pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan maupun pelaku usaha pertambangan wajib tanggung jawab penuh.
Kamis, 23 Juli 2026 12:01 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda N Kiemas, menegaskan pembiayaan reklamasi, rehabilitasi, dan reboisasi kawasan hutan tidak boleh lagi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBD. Menurutnya, seluruh biaya pemulihan lingkungan harus menjadi tanggung jawab korporasi yang memanfaatkan kawasan hutan, baik pemegang izin usaha kehutanan maupun perusahaan pertambangan.

Setiap badan usaha pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan maupun pelaku usaha pertambangan yang memanfaatkan kawasan hutan wajib bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan reklamasi, rehabilitasi, dan reboisasi atas kawasan yang terdampak kegiatan usahanya, ujar Giri di hadapan peserta rapat pleno.

Pernyataan tersebut disampaikan Giri saat membacakan Pendapat Mini Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (23/7/2026).

Menurut Giri, tanggung jawab korporasi dalam memulihkan kawasan hutan tidak boleh berhenti pada pengaturan normatif semata. Pemerintah juga harus memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif disertai sanksi administratif maupun pidana yang tegas bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut hingga fungsi ekologis hutan benar-benar pulih.

Selain menyoroti tanggung jawab korporasi, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta agar revisi Undang-Undang Kehutanan memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Giri menegaskan pengaturan mengenai hutan adat harus mengacu secara konsisten pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dan Nomor 181/PUU-XXII/2024.

Baca juga :