Medan, Gesuri.id - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara (Sumut) kembali menyambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mempertanyakan tindak lanjut atas laporan dugaan korupsi pada Dinas PU Medan yang di laporkan pada 24 Mei 2021 lalu.
Kasus yang diduga kuat melanggarUU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi (TIPIKOR), dan telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 itu, terjadi pada Dinas PU kota Medan dalam pengerjaan barang dan jasa TA 2019, menyangkut kelebihan pembayaran belanja jasa servis dan belanja pengadaan suku cadang.
Baca:GMNISumut Tuntut Pemkab Nias Barat Diproses Hukum
Kerugian negara dalam kasus itu diindikasikan lebih dari Rp1 milliar.