Medan, Gesuri.id - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara (Sumut) kembali menyambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mempertanyakan tindak lanjut atas laporan dugaan korupsi pada Dinas PU Medan yang di laporkan pada 24 Mei 2021 lalu.
Kasus yang diduga kuat melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi (TIPIKOR), dan telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 itu, terjadi pada Dinas PU kota Medan dalam pengerjaan barang dan jasa TA 2019, menyangkut kelebihan pembayaran belanja jasa servis dan belanja pengadaan suku cadang.
Baca: GMNI Sumut Tuntut Pemkab Nias Barat Diproses Hukum
Kerugian negara dalam kasus itu diindikasikan lebih dari Rp1 milliar.
Ketua DPD GMNI Sumut Paulus P.Gulo mendorong penuh penyelesaian kasus KKN tersebut agar pemerintahan Kota Medan bebas dari praktik KKN.
"Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, kita mendesak percepatan penanganan kasus korupsi di Kejatisu, supaya pemerintahan Kota Medan bebas dari pada korupsi, Kolusi, dan nepotisme," tegas Paulus, baru-baru ini.
Baca: Eva Sundari: Ketum PA GMNI Tak Harus Dari PDI Perjuangan
GMNI menilai Kejatisu seakan-akan mengabaikan tugas dan wewenang dengan penanganan kasus yang lambat.
Ketika di konfirmasi, Paulus mengungkapkan Kejatisu menyatakan bahwasanya kasus tindak pidana korupsi yang bersarang di Dinas PU kota Medan sedang di proses.
Hingga saat ini GMNI Sumut masih menunggu konfirmasi yang jelas tentang kasus tindak pidana korupsi itu.
"Yang pasti, kami mendorong penuh Kejatisu menuntaskan hingga terungkap pihak-pihak yang terlibat didalamnya," tegas Paulus.