Ikuti Kami

GMNI Sumut Tuntut Pemkab Nias Barat Diproses Hukum

Pernyataan  itu merupakan respon GMNI Sumut terhadap penilaian BPK terhadap kinerja keuangan Pemkab Nias Barat, yakni WDP.

GMNI Sumut Tuntut Pemkab Nias Barat Diproses Hukum
Ketua DPD GMNI Sumut Paulus P. Gulo.

Medan, Gesuri.id - Dewan Pimpinan Daerah-Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara (Sumut) tetap menduga Pemkab Nias Barat melakukan tindak pidana korupsi.

Pernyataan  itu merupakan respon GMNI Sumut terhadap penilaian BPK terhadap kinerja keuangan Pemkab Nias Barat, yakni wajar dengan pengecualian (WDP).

GMNI Sumut menilai bahwa opini yang dikeluarkan oleh BPK dengan berbagai penemuan di anggaran Kabupaten Nias Barat merupakan  hal yang tak lumrah. Sebab, adanya dugaan Mark Up anggaran dalam laporan tersebut. 

Baca: Eva Sundari: Ketum PA GMNI Tak Harus Dari PDI Perjuangan

"Dari laporan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap anggaran keuangan Kabupaten Nias Barat disinyalir adanya dugaan tindak praktek KKN karena tidak sesuai dengan uraian anggaran yang di tetapkan," ujar Ketua DPD GMNI Sumut Paulus P. Gulo, baru-baru ini. 

Paulus menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan No. 68.C/LHP/XVIII.MDN/06/2020 tanggal 29 Juni 2020 telah dilakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Nias Barat pada tahun Anggaran 2019. Pada pemeriksaan itu BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Pemeriksaan itu sesuai dengan UU No.15 Tahun 2004 Tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan UU No.15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), serta UU terkait lainnya.

Paulus beranggapan,  walaupun diselesaikan dengan berbagai hasil rekomendasi dari BPK, tetapi  adanya dugaan mark up dari anggaran Pemkab  tidak boleh mengesampingkan  proses hukum.

"Proses hukum harus berjalan walaupun di selesaikan dengan rekomendasi yang telah di keluarkan oleh pihak BPK terhadap penggelolaan anggaran, karena sangat jelas adanya mark up anggaran yang merupakan wujud dari pada dugaan tindak pidana KKN," tegas Paulus.

Seperti diketahui, dari hasil  laporan audit tersebut BPK,  terungkap 5 poin yang tak sesuai dengan Realisasi anggaran dan SOP nya. Kelima poin itu adalah belanja perjalanan dinas tidak sesuai dengan ketentuan, pertanggung jawaban penggunaan Bansos, pertanggung jawaban penggunan dana hibah,  keterlamabatan pelaksanaan paket pekerjaan pada OPD Dinas PUPR, serta kekurangan Volume pekerjaan pada OPD Dinas PUPR.

Baca: Mochtar Kusumaatmadja Layak Jadi Pahlawan Nasional

Paulus menilai adanya kelalaian dari pada Pemerintahan Kabupaten Nias Barat, sehingga membuat banyak temuan BPK  tak sesuai dengan anggaran yang ditetapkan sebelumnya. 

"Jelas  data tersebut menunjukkan apa yang tengah terjadi di lapangan, seperti banyaknya perjalanan dinas yang tak sesuai SOP, belum disampaikannya laporan Bansos dan dana hibah serta mangkraknya beberapa paket pekerjaan hingga pengurangan volume pada pekerjaan OPD Dinas PUPR. Itu menguatkan dugaan adanya aroma  KKN," tegas Paulus. 

DPD GMNI Sumut pun meminta  pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  untuk segera memeriksa Pemkab Nias Barat. Kejaksaan juga harus berkoordinasi dengan pihak BPK dan juga memanggil pihak terkait untuk menelusuri dengan jelas hasil audit dari BPK terhadap Laporan Keuangan  Nias Barat.

" Kita sudah melaporkan dugaan praktek tindak pidana korupsi ini ke Kejatisu. Kedepan kita akan kawal terus dan meminta Kejatisu untuk segera memanggil dan memproses pihak pihak yang terduga melakukan tindak pidana korupsi, sebab korupsi adalah suatu bentuk kejahatan yang menyengsarakan masyarakat" tegas Paulus.

Quote