Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menekankan pentingnya pengaturan yang tegas mengenai pengelolaan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur mekanisme penyitaan dan perampasan aset, tetapi juga harus menjamin kepastian pengelolaan hingga konversi aset menjadi penerimaan negara agar nilainya tidak terus menurun.
Karena nilai asetnya pasti ada penyusutan, semakin lama asetnya disimpan, bila non-tunai, kita khawatir nilainya semakin menyusut, ujar Gus Falah, dikutip Rabu (15/7/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu mempertanyakan apakah RUU telah mengatur secara tegas batas waktu pengelolaan dan konversi aset hasil rampasan, terutama aset non-tunai seperti tanah, bangunan, kendaraan, kapal, maupun aset produktif lainnya. Menurutnya, semakin lama aset berada dalam penguasaan negara tanpa kepastian pengelolaan atau pelelangan, semakin besar risiko penurunan nilai ekonomi sehingga tujuan pemulihan kerugian negara tidak tercapai secara optimal.
Gus Falah menilai tata kelola aset hasil rampasan merupakan salah satu aspek penting dalam efektivitas pelaksanaan undang-undang. Proses administrasi yang berlarut-larut maupun sengketa administratif berpotensi mengurangi nilai ekonomi aset yang seharusnya dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Karena itu, ia mendorong agar RUU memberikan kepastian mengenai jangka waktu pengelolaan, penilaian, hingga pelelangan aset sehingga konversi menjadi penerimaan negara dapat dilakukan lebih cepat sekaligus menjaga nilai ekonominya.