Ikuti Kami

‎RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Terus Serap Aspirasi Rakyat

Gus Falah: Pembahasan RUU Perampasan Aset ini kita geber dan segera kita rampungkan.

‎RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Terus Serap Aspirasi Rakyat
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah). (istimewa)

‎Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPR RI menyatakan hingga saat ini pihaknya masih menerima berbagai aspirasi dari berbagai pihak seperti akademisi dan masyarakat sipil, terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

‎Hal itu dinyatakan Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) dalam konferensi pers di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (14/7),

‎"Kita sudah membahas RUU ini sejak 25 September 2025, coba bayangkan, kala itu kita mengundang Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH, yang akan kita tindak lanjuti lagi nanti tanggal 20 Juli 2026, kita akan mengundang Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H dan Prof. (HC) Dr. Dadang Herli Saputra Rektor Universitas Banten Jaya, lalu kemudian Prof. Dr. Faisal Santiago SH, MH akademisi Universitas Borobudur," ungkap Gus Falah. 

‎Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu melanjutkan, Komisi III DPR tak henti menyerap aspirasi berbagai komponen masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. 

‎Gus Falah pun menyebut nama-nama tokoh senior lain dalam bidang hukum lainnya seperti Dr Juniver Girsang SH.MH, Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M serta Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M yang juga akan diundang dalam waktu dekat oleh Komisi III DPR untuk dimintai masukan soal RUU Perampasan Aset. 

‎"Pembahasan RUU Perampasan Aset ini kita geber dan segera kita rampungkan," tegasnya.

‎Dalam kesempatan sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah anggapan jika pengalihan RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR akan memperlambat pembahasan. Menurutnya, justru mekanisme tersebut dapat mempercepat proses penyusunan undang-undang.

‎"Ada hoaks yang beredar ya bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Padahal faktanya teman-teman tahu semua, ya, kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal undang-undang perampasan aset, ya," kata Habiburokhman.

‎"Ini jauh lebih banyak daripada pembahasan di undang-undang yang lain, ya, kalau dalam kurun waktu hanya 2-3 minggu kemarin," sambungnya.

‎Dia menegaskan RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025-2026. Dia mengatakan usul agar RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR merupakan strategi untuk mempercepat pembahasan.

‎"Kemudian dikatakan juga bahwa, ya, pengalihan undang-undang ini dari apa inisiatif pemerintah ke DPR adalah untuk memperlambat. Padahal faktanya kebalikannya. Justru undang-undang yang inisiatifnya dari DPR logikanya memang jauh lebih cepat," katanya.


Quote